Operasi Penangkapan Bandar Sabu di Kutai Kartanegara: Polisi Mengamankan 15 Paket Sabu.

Karsaloka.com, KUTAI KARTANEGARA, – Mendapatkan suplai bahan dari Jalan Pesut,Kota Samarinda, seorang bandar sabu berinisial R (39) diringkus aparat kepolisian di rumahnya sendiri yang berlokasi di Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tersangka diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih satu tahun. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh aparat kepolisian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sanga-Sanga setelah mendapatkan informasi bahwa rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat kotor 6,33 gram dan berat bersih 0,78 gram.

Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra, melalui Kapolsek Sanga-Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, menjelaskan bahwa penggerebekan berlangsung pada Sabtu 15 Februari 2025, pukul 23.45 WITA di Jalan Yos Sudarso, Gang Keluarga, Kelurahan Sarijaya.

“Anggota kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung melakukan penggerebekan di tempat tersebut,” ujar AKP Muhamad Zulhijah,pada Selasa 18 Februari 2025.

Petugas yang didampingi oleh Ketua RT 01, Sujari, dan Ketua LPM Sarijaya, A. Samsul Alam, menemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket kuning bertuliskan Gucci milik tersangka. Selain itu, 12 paket lainnya ditemukan tersembunyi di bawah karpet dapur rumah tersangka.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah buku catatan hasil penjualan dan uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga berasal dari transaksi narkoba. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membeli barang haram tersebut dari sebuah loket di Jalan Pesut, Kota Samarinda, pada Senin 10 Februari 2025, pukul 09.30 WITA.

“Tersangka membeli sabu sebanyak 18 paket dengan harga Rp100.000 per paket. Dua paket digunakan sendiri, satu paket diracik ulang menjadi dua paket kecil yang kemudian dijual,” ungkap Kapolsek.

Dari total 18 paket yang dibeli, tersangka telah menjual beberapa paket dan masih menyimpan 15 paket yang rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp150.000 per paket. Jika semua barang terjual, tersangka akan memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000 per paket.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah tersangka beroperasi sendiri atau menjadi bagian dari jaringan yang lebih besar,” tutup AKP Muhamad Zulhijah.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sanga-Sanga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *