Overkapasitas 300 Persen, Lapas Tenggarong Tetap Usulkan Remisi Natal untuk 93 WBP

Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong memastikan tetap memberikan hak keagamaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani dengan mengusulkan remisi khusus Natal bagi 93 orang, meski kondisi hunian saat ini telah mengalami overkapasitas lebih dari 300 persen. Persiapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Jalan Mangkuraja, Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Selasa (9/12/2025).

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Tenggarong, Halif Shodiqulamin, yang mewakili Kepala Lapas Suparman, menjelaskan bahwa perayaan Natal tahun ini tidak hanya menjadi momentum ibadah, tetapi juga sarana memberikan harapan baru bagi WBP Nasrani.

Per 9 Desember 2025, jumlah penghuni Lapas Tenggarong tercatat mencapai 1.364 orang, sementara kapasitas ideal hanya 350 orang.

“Tingkat overkapasitas kita sudah melebihi 300% dan telah stagnan sepanjang tahun 2025. Tahun kemarin kita mengalami peningkatan, dan tahun ini tetap di angka rata-rata 300 persen,” jelas Halif.

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat petugas harus bekerja ekstra dalam menjaga keamanan, kesehatan, serta kelangsungan program pembinaan meski dengan keterbatasan ruang dan fasilitas.

Dari total jumlah WBP, kasus narkotika masih mendominasi.

“Kita memiliki sekitar 874 orang WBP yang terlibat dalam tindak pidana narkotika ini lebih dari separuh jumlah total penghuni. Sisanya, 346 orang, terlibat tindak pidana umum seperti pencurian, pembunuhan, dan jenis kejahatan lainnya,” ujar Halif.

Untuk perayaan Natal 2025, Lapas Kelas IIA Tenggarong mencatat terdapat 149 WBP beragama Nasrani. Dari jumlah tersebut, 93 orang diusulkan menerima remisi khusus.

Dari total usulan tersebut, 92 orang masuk dalam kategori Remisi Khusus I atau pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas, sementara 1 orang mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas setelah pengurangan masa pidana.

“Untuk mendapatkan remisi, WBP harus memenuhi syarat ketat, telah menjalani pidana minimal 6 bulan sebelum tanggal Natal, tidak berstarus tahanan, dan jika ada denda, aktif dalam program pembinaan yang telah ditentukan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tercatat dalam Register F,” terang Halif.

Selain remisi, Lapas juga menggelar rangkaian perlombaan khusus bagi WBP Nasrani.

“Kami menggelar tiga jenis lomba yang diikuti oleh seluruh WBP Nasrani, lomba cerdas cermat Alkitab, lomba khutbah, dan lomba paduan suara,” jelasnya.

Pelaksanaan ibadah Natal akan dipusatkan di aula dalam lingkungan Lapas. Seluruh WBP Nasrani diwajibkan mengikuti ibadah di dalam lapas dengan pendeta dari gereja luar.

“Kami benar-benar menghormati hak WBP untuk beribadah, tetapi keamanan WBP dan lingkungan lapas adalah prioritas utama. Oleh karena itu, ibadah akan dilaksanakan di dalam lapas dengan pendeta dari gereja luar Lapas,” tegas Halif.

Selain itu, pihak Lapas juga membuka layanan kunjungan khusus bagi keluarga WBP Nasrani pada 25 Desember 2025.

“Kita membuka kunjungan khusus agar WBP Nasrani bisa berinteraksi dengan keluarga selama perayaan Natal tanpa khawatir tidak terakomodir jika dibuka secara umum. Kunjungan Nasrani hanya berlaku di satu hari, jadi kita ingin memaksimalkan kesempatan itu,” katanya.

Layanan kunjungan akan dimulai sejak pukul 08.00 atau 09.00 WITA dengan prosedur yang sama seperti kunjungan reguler.

Menutup keterangannya, Halif berharap seluruh rangkaian kegiatan Natal dapat membawa ketenangan, harapan, serta memperkuat proses pembinaan bagi WBP. Ia juga mengakui bahwa persoalan overkapasitas menjadi tantangan besar yang membutuhkan penanganan bersama antara pemerintah daerah dan instansi terkait.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *