
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai beragam tanggapan. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL ) Universitas Kutai Kartanegara, Yusri menilai bahwa penerapan WFA di Kukar dapat dilakukan secara bertahap, tergantung kondisi wilayah dan jenis pekerjaan ASN.
Menurut Yusri, WFA adalah kebijakan yang diatur dalam Perpres tahun 2021–2023 serta PermenPAN-RB tahun 2025. Tujuan utamanya adalah meningkatkan fleksibilitas kerja ASN dan mendorong efisiensi kinerja.
“Secara konsep, WFA sangat baik, tetapi perlu disesuaikan dengan kondisi daerah. Tidak semua wilayah Kukar memiliki jaringan internet yang memadai, terutama di kecamatan yang masuk kategori 3T,” ujarnya ,
Ia juga menyarankan agar Pemkab Kukar menyusun juknis yang mengatur bentuk laporan kinerja harian, sistem absensi daring, hingga pembuktian output kerja. Penunjukan operator khusus juga diperlukan untuk mengecek validitas laporan dari ASN yang bekerja dari rumah.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu panduan resmi dari pemerintah pusat.
“Kami belum bisa memastikan apakah WFA akan diterapkan, karena juknis pelaksanaannya belum kami terima,” jelasnya.
Yusri menyimpulkan, penerapan WFA di Kukar bisa dimulai secara bertahap satu hingga dua hari dalam seminggu, sambil dievaluasi efektivitasnya. Jika berhasil meningkatkan kinerja, maka dapat diperluas dengan tetap mempertimbangkan pelayanan publik.(AuliaRS)