
Karsaloka.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak), tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaan program 100 Ribu Petani dan Peternak Tangguh.
Kepala Distanak Kukar, Muhammad Taufik, mengatakan bahwa pembahasan awal program ini sudah dilakukan bersama tim di tingkat kabupaten.
“Sekarang sedang dibuatkan Peraturan Bupati tentang pedoman dan petunjuk teknisnya. Rancangannya sudah ada, termasuk pembagian peran antara sektor perikanan, pertanian, ketahanan pangan, dan perkebunan,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Menurut Taufik, program tersebut bertujuan mendorong peningkatan produktivitas dan kemandirian petani serta peternak di Kukar.
“Kami mulai dengan sosialisasi, kemudian percepatan pelaksanaan di lapangan. Ada juga kegiatan fasilitasi, pembinaan, dan pemberian bantuan kepada kelompok-kelompok tani maupun peternak,” jelasnya.
Terkait penganggaran, Taufik menyebutkan bahwa pelaksanaan program akan menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kemampuan keuangan daerah.
“Karena sumber dananya dari APBD, tentu besarannya akan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah,” terangnya.
Ia menambahkan, target program ini akan dijalankan secara bertahap mulai tahun 2026.
“Targetnya dibagi per tahun, 25 ribu di tahun pertama, 30 ribu di tahun berikutnya, dan seterusnya hingga mencapai 100 ribu petani dan peternak. Pembagiannya meliputi sektor perikanan, tanaman pangan, dan hortikultura,” papar Taufik.
Selain dari daerah, program ini juga mendapat dukungan bantuan dari Kementerian Pertanian berupa alat mesin pertanian, benih padi, benih hortikultura, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya. Bantuan tersebut sudah mulai disalurkan sejak April 2025 dan kini sebagian sudah digunakan petani di lapangan.
“Program dari Kementerian Pertanian ini berkelanjutan setiap tahun. Sudah banyak bantuan yang diterima petani, di antaranya traktor roda dua dan roda empat,” tutup Taufik.(AuliaRS)