Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Sanga Sanga, 9 Poket Disita

Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polsek Sanga Sanga. Minggu malam (3/8/2025), seorang pria berinisial T (35) ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga, Kutai Kartanegara. Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan poket sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Purwojoyo Blok 3 RT 04, setelah Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sanga Sanga menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya menciduk pelaku yang baru keluar dari rumahnya.

“Awalnya tersangka sempat berusaha kabur dan membuang satu poket sabu ke tanah, tapi berhasil kami kejar dan amankan,” ujar Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhamad Zulhijah S.H, saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya terdapat sembilan poket sabu dengan berat kotor 2,48 gram dan berat bersih 1 gram, sebelas plastik klip kosong, satu plastik klip ukuran besar, satu pipet kaca, satu pipet plastik, serta sobekan plastik berwarna hitam. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Realme dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang diduga digunakan pelaku untuk mendistribusikan barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, T mengaku memperoleh sabu tersebut dari Kota Samarinda seharga Rp150.000 per poket. Ia kemudian membagi satu poket menjadi dua dan menjualnya kembali dengan harga Rp200.000 per poket guna meraup keuntungan.

“Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tahan di Polsek Sanga Sanga untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Zulhijah.

T kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *