
Karsaloka.com, Samarinda – Unit Jatanras Polresta Samarinda kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminal. Kali ini, seorang pria berinisial MRP (27), warga Kecamatan Marangkayu, ditangkap karena diduga melakukan penggelapan bahan baku di tempat kerjanya.
Kasus ini terungkap setelah korban menemukan kejanggalan dalam pengelolaan bahan baku pada Rabu (02/07/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Dari hasil audit, diketahui ada penggelapan bahan baku berupa minyak beku (Shihlin Frying Fat) dan tepung (Crispy Flour). Bahkan, minyak beku yang seharusnya berisi minyak asli ternyata dipalsukan dengan plastik dan sabun cair. Merasa dirugikan, korban lalu melapor ke Polresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, MRP berhasil diamankan di rumahnya. Polisi juga menyita satu bundle hasil audit sebagai barang bukti untuk memperkuat proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata membenarkan penangkapan itu.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polresta Samarinda dalam menindak tegas tindak pidana yang merugikan masyarakat.(AuliaRS)