Penguatan Restorative Justice, Polresta Samarinda Jadi Lokasi Penelitian Sespimmen Polri

Karsaloka.com, Samarinda – Polresta Samarinda menjadi lokasi pelaksanaan penelitian tugas akhir (Naskap) oleh peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri, Creato Sonitehe Gulo, S.H., S.I.K., M.H. Penelitian ini berfokus pada penguatan akuntabilitas Restorative Justice (RJ) guna mewujudkan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

Kegiatan penelitian tersebut dilaksanakan melalui Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi No.1, Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Kamis (23/10/2025).

FGD melibatkan berbagai unsur internal maupun eksternal kepolisian. Dari internal, hadir perwakilan penyidik, Seksi Hukum, Seksi Pengawasan, dan Seksi Propam. Sedangkan dari eksternal, turut hadir pemerhati lalu lintas, Dinas Perhubungan, relawan, perwakilan media, serta tokoh masyarakat.

Creato Sonitehe Gulo, yang sebelumnya pernah menjabat Kasat Lantas Polresta Samarinda periode 2022–2025, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan Restorative Justice.

“Kami berharap, hasil dari penelitian ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pelayanan kepolisian di Polresta Samarinda, khususnya dalam penerapan Restorative Justice,” ujar Creato Sonitehe Gulo.

Dalam diskusi tersebut, peserta membahas secara komprehensif berbagai aspek terkait pelaksanaan RJ, mulai dari mekanisme pengawasan, transparansi proses mediasi, hingga evaluasi efektivitas penerapan di lapangan. Seluruh masukan dan hasil diskusi kemudian dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi Polresta Samarinda dalam memperkuat akuntabilitas penerapan RJ.

Sinergi antara Polresta Samarinda dan Sespimmen Polri ini menjadi contoh nyata komitmen Polri dalam mewujudkan konsep Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Melalui penguatan akuntabilitas Restorative Justice, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat serta menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *