
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Pelaku penipuan dengan modus jual beli kayu ulin, berhasil dibekuk Tim Garangan Polsek Loa Janan setelah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Pelaku berinisial AR (37), melakukan penipuan dengan meminta uang muka dan pembayaran bertahap, namun kayu yang dijanjikan tak kunjung dikirim.
Kejadian bermula pada (22/6/2025), ketika korban HMAS (63) dihubungi pelaku yang mengaku memiliki stok kayu ulin siap kirim dengan harga dan jumlah tertentu. Pelaku meminta DP Rp 2 juta dan melakukan 23 kali transfer hingga total kerugian mencapai Rp 44,61 juta. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, kayu tidak kunjung tiba.
Setelah laporan korban masuk pada (10/8/2025), Tim Garangan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono bergerak cepat dan menangkap pelaku di Samarinda.
“Pelaku diduga telah menipu lebih dari lima orang termasuk beberapa polisi,dengan modus berbeda-beda dan kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Ipda Dwi Handono.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 23 lembar bukti transfer dan satu unit ponsel milik pelaku.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius.
“Tersangka dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas demi kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.(AuliaRS)