Perdagangkan Sabu, Pasutri di Sanga-Sanga Diringkus Aparat

Karsaloka.com,Kutai Kartanegara – Reskrim dan Unit Intelijen Polsek Sanga-Sanga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Budiyono RT 01, Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.

Pengungkapan ini melibatkan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni MIN (30) seorang buruh harian lepas, dan NH (28) ibu rumah tangga.

Kapolsek Sanga-Sanga melalui PS Kanit Reskrim, Aipda Yudi Tri Waluyo menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah kami menerima laporan dari warga, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemantauan, kami menemukan indikasi kuat adanya peredaran narkotika. Selanjutnya, kami bersama tim gabungan Polsek Sanga-Sanga melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Di lokasi, kami mendapati tersangka tengah melakukan pengepakan sabu menggunakan mesin press plastik,” jelas Aipda Yudi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT 01 Rusdiansyah, dan Ketua RT 07 Freddy Setiawan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 50 poket sabu dengan total berat kotor 21,8 gram dan berat bersih 5,17 gram. Selain itu, turut diamankan dompet, toples, alat isap sabu (bong), plastik klip, korek api, alat pres, pisau bedah, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 100 Ribu.

Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari sebuah loket di Jalan Pesut, Kota Samarinda, dengan harga Rp 6 Juta. Barang haram itu kemudian dikemas ulang dan dijual kembali dengan harga Rp 200 Ribu hingga Rp 250 Ribu per poket, tergantung isi dan racikan. Keduanya mengaku telah menjalankan bisnis ini sejak Februari 2025.

Atas perbuatannya, MIN dan NH dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penjualan narkotika golongan I tanpa hak.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Sanga-Sanga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran narkotika di wilayah Kukar dan sekitarnya.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *