
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Selama dua bulan terakhir, mulai September hingga Oktober 2025, jajaran Polres Kutim berhasil mengungkap 28 kasus narkotika dengan total 33 tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Pelangi, Mako Polres Kutim, Jumat (24/10/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Erwin Susanto, perwakilan BNNK Kutim, Kejaksaan Negeri Kutim, dan Pengadilan Negeri Kutim.
Dalam keterangannya, AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, sepanjang periode dua bulan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika seberat 351,69 gram sabu-sabu.
“Barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan dalam periode dua bulan terakhir sebanyak 351,69 gram. Adapun dirupiahkan senilai Rp527.535.000 dan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika sebanyak 1.758 jiwa,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Kapolres Kutim menambahkan, pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Kutim.
“Barang bukti yang akan kita musnahkan pada hari ini sebanyak 433,59 gram narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fauzan menyebut peredaran narkotika di Kutim masih cukup tinggi dan berpotensi besar merusak generasi muda.
“Ini adalah tugas kita semua untuk memutus rangkaian peredaran narkotika. Hal ini menjadi atensi bagi kami, selaku aparat penegak hukum untuk terus berkomitmen, konsisten, dan kontinyu dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Erwin Susanto, menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya berasal dari pengungkapan dua bulan terakhir, tetapi juga dari kasus sebelumnya yang telah mendapatkan penetapan status hukum dari Kejaksaan.
“Total barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini 433,59 gram. Termasuk barang bukti di bulan September hingga Oktober 2025 dan dua bulan sebelumnya yang telah memperoleh penetapan status dari Kejari Kutim,” jelas AKP Erwin.
Ia juga menyampaikan bahwa dari 33 tersangka yang diamankan selama dua bulan terakhir, tidak ada pelaku di bawah umur.
“Dari total pelaku yang kita amankan di bulan September dan Oktober 2025, 70 hingga 80 persen merupakan residivis dengan kasus yang sama,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung lancar dan kondusif. Polres Kutim menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menekan angka peredaran narkotika di wilayahnya.(AuliaRS)