Karsaloka.com, Samarinda — Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Henri Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Sempaja Utara.
“Tim Satresnarkoba bergerak cepat setelah mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkoba di Jalan Padat Karya, Gang Sayur No. 02, Sempaja Utara. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap seorang pria berinisial FH (42) yang kedapatan membawa 10 butir ekstasi seberat 3,69 gram, yang disembunyikan dalam bungkus teh,” jelas Henri Umar saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi kedua di Jalan Abdul Aziz Samad, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Di tempat ini, tersangka FP (34) diamankan saat sedang tertidur di ruang tengah rumahnya. Di lokasi, petugas turut menemukan sebuah ponsel yang disembunyikan di kamar mandi, yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Di lokasi kedua, Jalan Abdul Aziz Samad, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, petugas menangkap FP (34) yang saat itu sedang tertidur di ruang tengah rumahnya. Sebuah ponsel ditemukan di kamar mandi dan diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas jual beli narkotika.
“Kami menduga ketiganya merupakan bagian dari jaringan distribusi narkoba lintas wilayah. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah KBP Henri Umar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AuliaRS)