Karsaloka.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.30 WITA, tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yakni HA (22) dan TA (22). Kedua tersangka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di pinggir jalan yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan 8 bungkus ganja dengan berat 28,42 gram bruto serta satu bungkus lainnya seberat 11,22 gram bruto yang disimpan dalam tas slempang milik NA.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti tambahan di rumahnya di Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu. Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan 462 gram ganja dalam kresek merah, serta alat-alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip.
“Kami langsung bergerak setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka. Dari rumahnya, kami menemukan barang bukti dalam jumlah yang lebih besar,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.
Selain itu, polisi juga menemukan catatan transaksi yang menunjukkan kemungkinan jaringan lebih luas dalam peredaran ganja ini. Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka bisa menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan pidana seumur hidup, tergantung dari hasil penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Hendri Umar.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang terlarang.
“Kami meminta masyarakat tidak takut melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Samarinda,” tutupnya.