Polsek Kota Bangun Gerebek Penginapan, Pria Muda Ditangkap Bersama 11 Gram Sabu

Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor Kota Bangun kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (26) diamankan di sebuah kamar penginapan usai kedapatan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 11 gram.

Penangkapan ini terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 15.40 WITA di kamar nomor 04 Penginapan Barokah, yang terletak di Jalan Ahmad Dahlan, Dusun Jambu Rejo, Desa Kota Bangun III, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025.

“Sebelumnya kami menerima informasi dari warga mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Bangun III. Tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu kamar di penginapan tersebut,” jelas AKP Ribut.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala dusun dan pemilik penginapan, petugas menemukan:

4 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 11,42 gram,

1 buah bong,

1 pipet kaca,

1 korek api gas,

1 timbangan digital,

1 kartu ATM BRI, dan

1 unit handphone VIVO tipe V2029.

Dalam interogasi awal, pelaku yang diketahui warga Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kota Bangun beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau maksimal hukuman mati, tergantung berat barang bukti dan keterlibatannya dalam jaringan peredaran.

Adapun saksi yang turut hadir dan menyaksikan langsung proses penggeledahan di lokasi adalah Zurgianto dan Abdusamad Yunus, yang merupakan anggota Polri, serta Sundoyo selaku Kepala Dusun Jambu Rejo dan Suwito, warga setempat. Keempatnya hadir untuk memastikan proses penggeledahan berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolsek Kota Bangun menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi. Narkoba adalah musuh bersama,” ujar AKP Ribut.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Kota Bangun berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kukar, khususnya di daerah pedalaman seperti Kota Bangun.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *