Karsaloka.com, KUTAI KARTANEGARA – Usai ketahuan selingkuh oleh istrinya sendiri,suami dengan tega mengancam video berhubungan badannnya lantaran sakit hati diusir dari rumah.
Seorang suami siri berinisial M (28) ditangkap Polsek Loa Janan, setelah dilaporkan mengancam akan menyebarkan video syur dirinya bersama Istrinya sendiri. Aksi itu terjadi usai pertengkaran dengan istri sirinya, I (48), di wilayah Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Menurut Kapolres Kukar,AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, kejadian bermula pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 06.00 WITA, ketika I mengetahui bahwa M berselingkuh dengan wanita lain. Pertengkaran pun terjadi, dan I langsung mengusir M dari rumah. Pelaku kemudian pergi sambil membawa barang-barangnya, termasuk cincin kawin emas.
Sekitar pukul 16.07 WITA di hari yang sama, M mengirim ancaman akan menyebarkan video hubungan intim mereka berdua. Merasa tertekan dan keberatan, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Loa Janan guna ditindaklanjuti secara hukum.
“Korban tidak terima karena video itu direkam tanpa persetujuan dirinya,”ujar Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe pada Kamis (8/5/2025).
Ia menyebutkan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara cepat oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan melalui tim Garangan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono.
“Pelaku kami amankan di Masjid Al-Ikhlas, Jalan Jenderal Sudirman, Stal Kuda, RT 35, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 05.30 WITA,”ungkapnya.
Saat ditangkap, pelaku diketahui hendak melarikan diri ke Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. Polisi berhasil mengamankan M sebelum ia sempat kabur dari wilayah Kalimantan Timur.
“Pelaku mengakui bahwa video porno tersebut dibuat pada awal April 2025, dengan niat awal hanya untuk koleksi pribadi,”tambah nya.
AKP Abdillah Dalimunthe, menegaskan bahwa video itu direkam menggunakan ponsel milik pelapor tanpa izinnya.
Video yang dimaksud merupakan dokumentasi hubungan badan yang direkam oleh pelaku secara diam-diam, lalu dikirim ke akun WhatsApp pribadinya. Aksi tersebut tidak hanya melanggar privasi korban, tetapi juga mengandung unsur pemaksaan dan ancaman.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 335 ayat 1 huruf ke-1e dan ke-2e KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Kami akan proses hukum sesuai aturan yang berlaku karena ancaman penyebaran konten intim ini termasuk pelanggaran serius,”tutup Kapolsek Loa Janan.(*)