
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaku berinisial M (29) diamankan bersama barang bukti satu unit ponsel setelah aksinya dilaporkan korban.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan di RT 8 Desa Loa Duri Ulu bersama barang bukti satu unit HP Oppo A3X. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah lebih dari lima kali melakukan pencurian,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Kasus ini bermula saat korban, A (35) sedang berada di rumahnya di Gang Langgar RT 9 Desa Loa Duri Ulu, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, pelaku datang dengan alasan menawarkan kayu. Melihat korban tidak berada di tempat, pelaku kemudian mengambil telepon genggam Oppo A3X milik anak korban yang masih berusia lima tahun, dengan dalih ingin menelepon.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Loa Janan. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp2,8 juta.
Menindaklanjuti laporan, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, yang dipimpin oleh Ipda Dwi Handono bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah ada lokasi lain yang menjadi sasaran pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor bila menjadi korban kejahatan,” tambah Kapolsek.(AuliaRS)