
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Loa Janan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kutai Kartanegara. Dua orang pemuda diamankan saat hendak mengedarkan sabu-sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2025, Minggu (3/8/2025) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena adanya dugaan transaksi narkoba di Jalan Adonara RT 34, Dusun Loa Ranten, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 19.50 WITA, petugas mencurigai dua pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio KT-4791-YH. Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu-sabu dengan berat total 2,1 gram bruto, dua pipet kaca, satu bungkus Nutrisari, serta satu unit telepon genggam merk Oppo A17 warna biru.
Kedua pelaku yang diamankan adalah MK (21), warga Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, dan AIK (23), warga Desa Loa Janan Ulu. Dari hasil interogasi, MK mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Kakak” yang kini masih dalam pencarian (DPO). Barang tersebut dibeli dengan sistem hutang senilai Rp2 juta, dan rencananya akan dijual kembali.
“Sudah empat hari terakhir pelaku aktif menjual sabu. Kami mengamankan mereka saat hendak mengedarkan barang haram itu,” ungkap IPDA Dwi Handono, Kanit Reskrim Polsek Loa Janan.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe turut mengapresiasi kerja cepat timnya dalam merespons informasi dari masyarakat dan melakukan penindakan tegas.
“Kami terus berupaya menjaga wilayah Loa Janan tetap bersih dari peredaran narkoba. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolsek.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 jo Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(AuliaRS)