Polsek Loa Janan Tangkap Pria Penyebar Konten Porno di Medsos

Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Janan mengamankan seorang pria berinisial RA (27), warga Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, atas dugaan tindak pidana pembuatan dan penyebaran konten pornografi melalui media sosial. Pelaku diamankan pada Sabtu, (12/7/2025), saat sedang bekerja di wilayah RT 1 Desa Purwajaya.

Penangkapan dilakukan setelah Polsek menerima laporan dari korban berinisial GW (23), ibu rumah tangga asal Loa Duri Ilir. Korban melaporkan bahwa pelaku yang merupakan mantan kekasihnya, menyebarkan foto dan video hubungan intim mereka melalui story Facebook sejak awal Maret hingga Jumat (11/7/2025).

“Korban merasa sangat dirugikan karena foto dan video pribadinya dipublikasikan tanpa izin. Kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap AKP Abdillah Dalimunthe selaku Kapolsek Loa Janan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y33S berwarna biru dan satu flashdisk yang berisi tangkapan layar (screenshot) foto dan video porno yang melibatkan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku kerap mem-posting ulang konten tersebut di media sosial meski sudah ditegur korban. Bahkan, aksi itu sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2024 hingga terakhir pada Jumat (11/7/2025) pukul 06.30 WITA.

“Pelaku dikenakan Pasal 29 jo Pasal 35 jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya cukup berat,” jelas Kapolsek.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan penyebaran konten pornografi, apalagi tanpa persetujuan, merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat merusak martabat serta privasi korban.

“Kami imbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar bijak menggunakan media sosial. Jangan menyebarkan konten pribadi yang bisa mencemarkan nama baik atau bahkan melanggar hukum. Jika merasa dirugikan, jangan ragu melapor,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Loa Janan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami apakah ada korban lain atau penyebaran lebih luas dari konten tersebut.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *