
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial M berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan pada Sabtu (19/7/2025), setelah diketahui terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polres PALI, Polda Sumatera Selatan.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Sat Reskrim Polres PALI meminta bantuan karena pelaku diduga berada di wilayah Kukar. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-21/VII/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, pelaku diduga menggelapkan suku cadang milik perusahaan PT MAI dengan total kerugian mencapai Rp 59 juta.
Tim Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono bersama dua anggota yaitu Aiptu Gugus TM dan Aipda Dody SD, langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi keberadaan pelaku.
“Kami langsung ke lapangan setelah mendapat info. Pelaku kami temukan sedang berada di pinggir Jalan Raya KM 28, Desa Batuah. Saat ditanya, dia mengakui semua perbuatannya, termasuk soal barang-barang yang katanya sudah dijual di PALI,” ungkap Ipda Dwi.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Loa Janan untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah semuanya dipastikan, pelaku langsung diserahkan ke penyidik dari Polres PALI untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya selalu siap membantu proses penegakan hukum, termasuk jika melibatkan pelaku dari luar daerah.
“Ini bentuk kerja sama antarwilayah. Begitu kami diminta bantu, kami langsung bergerak. Pelaku sudah kami amankan sesuai prosedur dan langsung kami serahkan ke penyidik Polres PALI. Kami dari Polsek Loa Janan siap mendukung penuh upaya penegakan hukum di mana pun,” jelas Kapolsek.
Kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antarpihak kepolisian di berbagai daerah. Polsek Loa Janan berharap, kerja sama semacam ini terus terjalin demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.(AuliaRS)