Polsek Loa Kulu Bongkar Peredaran Ganja hingga 3 Kg, Lima Orang Diamankan

Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Loa Kulu membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan kasus ini, lima orang diamankan dengan barang bukti ganja mencapai sekitar tiga kilogram.

Pengungkapan bermula pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.45 Wita di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Polisi lebih dulu menangkap seorang pria berinisial W.A.R. setelah tim melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Kapolsek Loa Kulu AKP H. Supranoto mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan anggota yang menyamar untuk memesan ganja dari pelaku.

“Anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat tersangka datang membawa barang, langsung kami amankan,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu linting ganja di saku celana serta satu bungkus ganja di rumahnya di wilayah Tenggarong. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial M.R.A.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap M.R.A. di rumahnya di Tenggarong pada hari yang sama. Dari lokasi itu, petugas menemukan puluhan bungkus ganja siap edar.

Pengembangan kasus berlanjut hingga ke Kota Samarinda. Pada Senin (9/3/2026) dini hari, polisi menggerebek sebuah kamar indekos di kawasan Sempaja Timur dan mengamankan dua orang berinisial J.H.P. dan Y., yang merupakan warga negara asing.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan toples berisi ganja sekitar 185 gram, timbangan digital, plastik klip, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil interogasi, polisi kembali mengembangkan kasus ke seorang perempuan berinisial J.A. yang tinggal di indekos kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda. Dari tempat itu, petugas menemukan lima bal ganja dengan berat sekitar 2,5 kilogram serta tambahan sekitar setengah kilogram ganja yang disimpan dalam tas ransel.

“Total barang bukti ganja yang diamankan kurang lebih tiga kilogram, termasuk yang sudah dikemas dalam beberapa paket,” kata AKP H. Supranoto.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *