
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Loa Kulu kembali menunjukkan ketegasannya dalam menangani kejahatan lingkungan. Melalui patroli rutin yang digelar Selasa (11/11/2025), polisi berhasil membongkar praktik illegal logging dan menangkap seorang pria berinisial YD (26) yang kedapatan mengangkut kayu meranti tanpa dokumen sah.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, dalam konferensi pers di Mapolsek Loa Kulu, Selasa (18/11/2025), menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah petugas mencurigai sebuah dump truck kuning berpelat H 9832 OV yang melintas di Jalan Poros Pal 8, Desa Rempanga.
“Pada tanggal (11/11/2025) sekitar pukul 12.45 WITA, anggota kami yang sedang berpatroli mencurigai sebuah truk yang melintas di sekitar Jalan Poros Pal 8, Desa Rempanga. Setelah berkoordinasi, anggota piket dan reskrim melakukan penghadangan di depan Mako Polsek Loa Kulu,” ujar AKP Hari.
Saat diperiksa, YD tidak mampu menunjukkan dokumen resmi atas kayu yang diangkutnya. Dari pengakuannya, kayu tersebut rencananya dibawa ke Samboja untuk diperjualbelikan.
“Tersangka mengaku membeli kayu tersebut dari wilayah Kutai Barat dan akan menjualnya di Samboja untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Kapolsek.
Dari truk tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
• 1 unit dump truck Mitsubishi Canter warna kuning.
• 1.318 batang kayu meranti ukuran 3×5 panjang 4 meter.
• 54 batang kayu meranti ukuran 3×5,5 panjang 4 meter.
• 168 batang kayu meranti ukuran 1,6×16 panjang 4 meter.
Total kayu yang diamankan mencapai sekitar 10 meter kubik.
AKP Hari menegaskan bahwa YD dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam pasokan kayu tersebut.
Ia menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Loa Kulu dalam menjaga kelestarian hutan daerah.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelaku illegal logging demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa praktik illegal logging masih menjadi ancaman serius. Kerusakan hutan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memicu bencana alam dan hilangnya keanekaragaman hayati. Sinergi antara pemerintah, aparat, masyarakat, dan pelaku usaha dibutuhkan untuk memastikan hutan tetap terjaga dan dikelola secara berkelanjutan.(AuliaRS)