Polsek Sebulu Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Karpet

Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial D (44), warga Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Jumat malam, (18/7/2025) sekitar pukul 23.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Dinar Syam RT 010, Desa Selerong, Kecamatan Sebulu.

Kasus ini terungkap dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025 yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Sebulu untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, melalui IPDA Sainuddin selaku pelapor menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah di Desa Selerong. Tim Reskrim lalu melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Waktu tim datang, tersangka sedang duduk di ruang tamu. Saat ditanya, dia langsung panik dan hanya bisa diam. Kami langsung geledah rumahnya dan temukan beberapa poket sabu di bawah karpet ruang tamu dan kamar,” ujar IPDA Sainuddin.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat total sekitar 2,05 gram. Polisi juga menyita dua lembar uang pecahan Rp100 ribu dan satu unit handphone Infinix HOT 30 warna biru muda yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari sebuah loket di Pasar Kedondong, Samarinda. Ia juga mengaku sempat menjual dua poket sabu pada hari yang sama seharga Rp100 ribu per poket.

Kini, D harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah minimal lima tahun penjara.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sebulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *