Polsek Tabang Gerebek Rumah Rakit, Temukan Sabu Hampir 9 Gram

Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Tabang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial N (26), warga Desa Muara Ritan, diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah rakit yang berada di RT 001 Desa Muara Ritan. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Tabang, IPTU Aldino Subroto. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat ±8,86 gram (berat kotor), serta sejumlah alat bantu yang biasa digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang turut diamankan, antara lain:

-Dua bungkus plastik bening berisi sabu (±8,86 gram)

-Satu bal plastik klip kecil

-Satu kotak pipet kaca

-Satu timbangan digital

-Satu unit ponsel Vivo V29 warna rose gold

-Satu termos stainless

Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Danang (DPO), yang kini masih dalam pencarian.

Kapolsek Tabang, IPTU Aldino Subroto menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Jalan Prasetya, RT 001 Desa Muara Ritan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu sore. Saat digeledah, barang bukti ditemukan di dalam kamar rumah rakit milik pelaku. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang bernama Danang,” ungkap IPTU Aldino. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tabang.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul barang tersebut dan membongkar jaringan di belakangnya. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tegasnya.

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Tabang dan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara karena jumlah barang bukti melebihi lima gram.

Adapun tiga saksi dalam proses penanganan perkara ini, , yakni Brigpol Welly Lesmana, Bripda Michael Rizky Mulatua Simatupang, dan Muzakkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *