Promosi Judi Online, Pemuda Bontang Dibekuk Polisi

Karsaloka.com, Bontang – Seorang pemuda berinisial MN (23) warga Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, ditangkap Satreskrim Polres Bontang karena diduga mempromosikan situs perjudian online melalui media sosial.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di Jl. Surabaya No. 7 RT 020, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat. Tersangka diamankan setelah tim Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bontang melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram bernama @rmdhn_majid yang memuat tautan mengarah ke situs judi online KIPAS899.

Berdasarkan penyelidikan, MN pertama kali berkomunikasi dengan admin judi online bernama Cece pada (30/7/2025) melalui WhatsApp. Ia menerima tawaran untuk memasang tautan dan gambar promosi judi online di fitur Instagram Story miliknya. Setiap tautan yang diunggah akan langsung mengarahkan pengguna ke situs judi online tersebut.

MN mengunggah konten promosi ini sejak 30 Juli hingga 4 Agustus 2025, rata-rata dua kali sehari. Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku sudah menerima pembayaran satu kali sebesar Rp 500 Ribu, yang ditransfer ke rekening pribadinya oleh seseorang berinisial F yang kini masih dalam penyelidikan.

Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit ponsel Xiaomi Redmi 13C warna hitam beserta kartu SIM

1 akun Instagram @rmdhn_majid

1 akun Facebook @rmddhn_majid

Tangkapan layar akun media sosial, situs judi online, dan WhatsApp

1 bundel rekening koran bank BRI atas nama tersangka

Pasal yang Disangkakan
MN dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Pernyataan Kapolres
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami mengamankan seorang pemuda yang dengan sengaja mempromosikan situs judi online melalui media sosial. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak terlibat, baik sebagai pemain maupun promotor, karena konsekuensinya sangat berat,” tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *