Sembunyi di Bungkus Nutrisari, Empat Poket Sabu Disita Polisi dari Tangan Residivis

Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial BP (38), warga Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Sebulu, kembali diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar di wilayah hukum Polsek Loa Janan.

Penangkapan berlangsung pada Jumat, (18/7/2025), sekitar pukul 18.10 WITA, di Jalan Gerbang Dayaku RT 17, Dusun Loa Ranten, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaku tertangkap tangan saat membawa empat bungkus sabu-sabu seberat 2,6 gram (brutto) yang disembunyikan di dalam bungkus Nutrisari.

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono yang memimpin langsung operasi tersebut, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Saat kami tiba di lokasi, kami melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika kami mendekat dan memperkenalkan diri, pria tersebut justru melawan dan sempat berkelahi dengan saya secara langsung di jalan raya. Dengan bantuan anggota, pelaku akhirnya berhasil kami amankan,” jelas Ipda Dwi Handono,

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelaku sempat melempar sebuah bungkus Nutrisari ke samping jalan. Setelah diperiksa, bungkus tersebut ternyata berisi empat poket sabu. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya dan sebelumnya ia telah menjual satu poket kepada seseorang berinisial R yang saat ini berstatus DPO, seharga Rp 50 Ribu

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain: Empat bungkus sabu-sabu (2,6 gram brutto), satu alat suntik, satu bungkus rokok Click Mango Fresh, satu korek api warna ungu, satu unit ponsel Oppo A15, dan satu bungkus Nutrisari yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kini ditahan di Polsek Loa Janan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah dalam menangani kasus ini. Petugas mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa para saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Selain itu, administrasi penyidikan juga telah dilengkapi. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.

Penangkapan ini menjadi salah satu hasil nyata pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025 dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kukar. Polsek Loa Janan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam melawan narkoba.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *