Sempat Viral dan Buron, Residivis Pencurian Dibekuk Polsek Tenggarong

Karsaloka.com, Tenggarong – Kasus pencurian yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong. Pelaku berinisial NA (37), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Kapolsek Tenggarong IPTU Boedi Santoso menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Tenggarong, Jalan Muso Bin Salim, Selasa sore (22/7/2025).

“Pelaku sebelumnya sudah pernah terlibat pencurian di sebuah minimarket kawasan Tenggarong Seberang, bahkan sempat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun ternyata, dia kembali mengulangi perbuatannya,” ujar IPTU Boedi.

Kejadian terbaru berlangsung pada Sabtu malam, (13/7/2025) di rumah seorang warga di Jalan KH Ahmad Dahlan No.42 RT 21, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong. Pelaku masuk ke dalam rumah dan mengacak-acak isi ruangan. Saksi mata, Rizal yang pertama kali melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan, segera memanggil saksi lain, Nur Kaniyah Maulia untuk memverifikasi dugaan pencurian.

Korban, yang juga pemilik rumah, kemudian menemukan bahwa satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV telah hilang. Flashdisk tersebut diduga sengaja diambil pelaku untuk menghilangkan barang bukti.

Setelah menerima laporan resmi pada (21/7/2025), Polsek Tenggarong langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari ketua RT dan sejumlah warga di Samarinda, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku, yang diketahui sempat berada di wilayah Sebatik.

“Kami sempat kesulitan karena pelaku terus berpindah tempat. Tapi dengan bantuan masyarakat, akhirnya berhasil kami amankan,” jelas IPTU Boedi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian senilai sekitar Rp50 juta untuk membeli kebutuhan pokok dan satu unit sepeda motor. Namun, tidak semua sembako digunakan untuk keperluan pribadi. Sebagian justru dijual kembali, diduga ke wilayah Muara Wahau.

“Pelaku membeli sembako, lalu menjual kembali sebagian ke daerah lain. Ini pengakuan langsung dari yang bersangkutan. Kami masih telusuri lebih lanjut peredarannya,” tambah Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor dan beberapa paket sembako hasil pembelian dari uang curian. Saat ini, Polsek Tenggarong masih mendalami motif serta alur penjualan barang-barang tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *