
Karsaloka.com, Samarinda – Upaya peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan oleh jajaran Polresta Samarinda. Dua perempuan berinisial I (43) dan S (34), warga Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, ditangkap pada Selasa dini hari, (29/7/2025). Dari tangan keduanya, polisi menyita ratusan paket sabu dengan total berat bruto mencapai 172,98 gram.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Sultan Alimuddin, RT 26, Kelurahan Selili, Samarinda Kota. Polisi lebih dahulu meringkus seorang pria berinisial A (berkas terpisah) dan S , yang diketahui membeli sabu dari I , melalui perantara transfer dana dan penyerahan barang lewat kurir.
Dari hasil pengembangan kasus, tim Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penggerebekan di rumah I. Saat itu, I tengah berada di dalam rumah dan langsung diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, serta tujuh amplop berisi 368 bungkus sabu siap edar.
Menurut pengakuan I, sabu tersebut merupakan milik suaminya, AJ, yang saat ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Transaksi dilakukan atas permintaan AJ dan pembeli, dengan metode penyerahan barang yang beragam, baik langsung oleh I, maupun melalui AJ sendiri.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
368 paket sabu seberat 172,98 gram bruto
1 unit ponsel Android
Bukti transfer dana
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangannya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjauhi narkoba. Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika demi masa depan generasi kita,” tegas Kombes pol Hendri pada pernyataan resminya, (1/8/2025).(AuliaRS)