
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus penipuan emas palsu yang merugikan korban hingga jutaan rupiah. Tiga tersangka berinisial MS (37), HH (34), dan RS (38) diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kota Samarinda pada Jumat (1/8/2025).
Kasus ini bermula pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, saat tersangka MS datang ke Toko Emas Cahaya Baru 2 di Jalan Danau Semayang, Kelurahan Melayu, Tenggarong. Ia menjual cincin emas seberat 5,07 gram dan satu kalung emas seberat 29,9 gram kepada pemilik toko, MF. Karyawan toko mencurigai kalung tersebut palsu, karena memiliki berat yang dianggap tidak wajar.
Wakapolres Kukar, Kompol M. Aldy Harjasatya menjelaskan modus yang digunakan pelaku.
“Para tersangka menukar emas kalung palsu kepada toko emas dengan melampirkan nota pembelian fiktif yang telah disiapkan sebelumnya. Mereka berusaha membuat perhiasan tersebut tampak asli untuk meyakinkan pihak toko,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, peran ketiga tersangka terbagi jelas. MS beraksi langsung di toko emas, HH membuat nota palsu, sementara RS menjadi sopir yang mengantar dan menjemput pelaku. Setelah berhasil menukar emas palsu dengan emas asli senilai Rp8,25 juta, mereka melarikan diri ke Samarinda, lalu menuju Provinsi Lampung.
“Ketiganya mengakui perbuatannya dan akan dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kompol Aldy.
Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian bermotif kotak-kotak, sejumlah perhiasan emas asli dan palsu beserta nota pembelian, uang tunai Rp1,25 juta, beberapa bolpoin, satu bendel nota jual-beli fiktif, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta surat keterangan hasil uji emas.(AuliaRS)