Karsaloka.com, Kukar – Seorang pemuda berinisial DH (22) warga Desa Jembayan RT 016 Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) harus berurusan dengan Team Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar, Minggu (16/2/2025) malam tadi sekitar pukul 23.45 Wita. Ia diamankan lantaran kedapatan membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik.
Kapolres Kukar AKBP Dodi Surya Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal saat Team Alligator sedang melaksanakan patroli disekitaran Tenggarong. Patroli ini dipimpin langsung Kasat Reskrim dan Kanit Opsnal IPDA Firmansyah Alvian R.
“Jadi saya bersama Team Alligator semalam melakukan patroli saat jam rawan. Ketika kami berada disekitaran Turapan Tenggarong, tepatnya di depan SPBU Timbau. Kami melihat sekelompok pemuda sedang berkumpul dan tampak mencurigakan,” terang Ecky pada awak media, Senin (17/2/2025) pagi.
Tanpa menunggu lama. Team Alligator langsung mendatangi sekelompok pemuda tersebut dan langsung melakukan penggeledahan. Dan benar, saat itu para pemuda tersebut kedapatan sedang menikmati minuman keras (miras) jenis Anggur Merah.
“Bukan hanya itu saja. Ketika kami geledah, salah satu pemuda yakni DH. Kedapatan membawa sebilah badik,” ungkap Kasat.
Dari hasil introgasi. DH pun mengakui kepemilikan badik tersebut. Ia mengaku mau menjual badik itu kepada temannya berinisial RT (22) warga Desa Jembayan. Dan kebetulan saat itu sudah berada di Turapan juga.
“Jadi saat kita amankan mereka sudah mau transaksi. Pelaku mau menjual kepada RTdengan harga Rp 800 ribu karena lagi butuh uang,” ujar Ecky. Bahkan, DH mengakui kalau badik itu merupakan warisan dari sang Kakek dan sudah lama ia miliki.
Selanjutnya DH langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kukar untuk diperiksa lebih lanjut beserta RT sebagai saksi. Akibat perbuatannya, DH dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun. (*)