
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara resmi menetapkan LH, mantan Kepala Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. LH diduga menyalahgunakan dana desa dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, (23/06/2025), sekitar pukul 14.00 WITA, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Kukar Nomor: Print-01/0.4.12/Fd.1/06/2025.
Eksekusi dilakukan oleh tim jaksa penyidik yang terdiri dari I Nyoman Wasita Triantara, Yuda Virdana Putra, Jonathan Bernadus Ndaumanu, dan Ramadhan Yeksoyudhanto, dengan didampingi tim Jatanras Polres Kukar.
LH berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Jalan Mangkuraja 6, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, setelah menjadi buronan sejak 4 Agustus 2022. Ia sempat berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan pelacakan. Penangkapan dilakukan setelah keberadaannya terlacak saat diduga hendak menghadiri acara bejaguran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Daerah Kukar, LH diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) selama menjabat, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.545.297.018.
Saat ini LH telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Sempaja, Samarinda. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ini bentuk komitmen kami memberantas korupsi, termasuk di tingkat desa,” tegas Kasi Pidsus Kejari Kukar, I Nyoman Wasita Triantara.(AuliaRS)