
Karsaloka.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota menangkap seorang remaja berinisial AH (18), pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah warga Jalan Perum PKL, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. Kejadian itu berlangsung pada Kamis (21/8/2025) malam.
Penangkapan dilakukan setelah korban berinisial MHD (37) membuat laporan polisi. Tim Elang Opsnal Polsek Samarinda Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AH pada Selasa (26/8/2025) malam di Jalan Sejati, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo mengatakan pelaku lebih dulu memantau rumah korban sebelum beraksi. Ia masuk dengan cara memanjat pagar dan mencongkel gembok pintu rumah.
“Setelah masuk ke dalam rumah pelaku masuk ke dalam kamar lalu membongkar lemari dan mengambil 1 unit handpone merk Vivo V27E warna hitam , Uang titipan Dasa Wisma sebesar Rp 1,3 juta ,Uang di dompet sebesar Rp 1,3 juta dan Uang simpanan di dalam kaleng sebesar Rp. 700 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.8 juta,” tambahnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(AuliaRS)