
Karsaloka.com, Samarinda – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RAM (22) diamankan bersama barang bukti pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Mutiara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Satu orang terlihat berjaga di pinggir jalan, sementara satu lainnya mengendarai sepeda motor Honda Beat merah putih dan mengambil sesuatu yang diduga sabu.
“Petugas kemudian menghentikan salah satu pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari pelaku RAM, ditemukan satu bungkus rokok Esse warna oranye berisi sepuluh paket sabu siap edar,” ungkap AKP Kadiyo.
Kedua pria tersebut berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota. Setelah dilakukan pemeriksaan, sabu yang disita memiliki berat total 3,03 gram.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Rutan Polsek Samarinda Kota. Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.