Usai Kejar Kejaran, Residivis Pencuri Besi Rp 180 Juta Dibekuk Tim Garangan

Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah RT 14, Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tersangka utama, CS (29), berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 11 lembar besi timbangan dan satu unit mobil pikap yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Peristiwa pencurian ini terjadi antara Kamis, 10 Juli 2025, hingga Senin, 14 Juli 2025. Korban, DS (42) karyawan swasta asal Kota Pontianak, menerima laporan dari warga bahwa besi milik PT AMI telah diambil oleh sejumlah orang tidak dikenal. Saat mendatangi lokasi, pelapor mendapati besi tersebut sudah tidak berada di tempat.

Merasa dirugikan secara materil hingga Rp180 juta, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Loa Janan.

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono membenarkan penangkapan terhadap tersangka CS yang diketahui merupakan seorang residivis. Penangkapan berlangsung dramatis karena pelaku sempat berusaha kabur dan hampir menabrak petugas.

“Begitu kami menerima laporan, Tim Garangan Unit Reskrim langsung bergerak cepat. Saat hendak diamankan, pelaku berupaya melawan dan mencoba melarikan diri menggunakan mobil Suzuki Carry. Namun berkat kesigapan dan koordinasi yang solid di lapangan, kami berhasil mengamankan pelaku di wilayah Harapan Baru, Samarinda,” ungkap Ipda Dwi Handono.

Selain itu, dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut masih dalam pengejaran dan telah berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe mengapresiasi kerja cepat anggotanya yang berhasil menangkap pelaku tanpa ada korban.

“Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat anggota di lapangan. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menjaga keamanan warga Loa Janan,” ucap AKP Abdillah.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *