
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Dugaan kasus asusila yang sempat menyeret seorang oknum pejabat di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali ramai diperbincangkan setelah unggahan lama terkait kasus tersebut muncul lagi di media sosial.
Unggahan itu mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan asusila yang terjadi pada pertengahan 2023 dan sempat ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar. Menanggapi hal itu, kuasa hukum terlapor berinisial SK, Advokat Ali Fahrudi, menegaskan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berlanjut ke proses hukum.
“Laporannya sudah dicabut oleh Pelapor di Polres Kukar, Jadi dari pihak klien maupun pelapor bersepakat damai atau menempuh jalur kekeluargaan,” jelas Ali kepada awak media, Selasa (9/12/2025) pagi.
Ali juga menambahkan, dalam proses penanganan saat itu, SK belum pernah ditetapkan sebagai tersangka. Status kliennya masih sebagai terlapor ketika laporan dicabut oleh pihak pelapor.
Meski demikian, Ali menyayangkan kembali munculnya unggahan yang menyeret nama kliennya di media sosial. Menurutnya, informasi yang tidak dikonfirmasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Saya juga heran. Kenapa adalagi postingan masalah klien saya ini. Harusnya kalau mempertanyakan perkembangan kasus ini dan apakah status klien saya sudah ditingkatkan sebagai Tersangka atau masih Terlapor semestinya ditanyakan kepada pihak yg berwenang yaitu Kepolisian, artinya Media yang memposting pemberitaan tersebut bisa lebih dulu melakukan klarifikasi ke Polres Kukar. Sebab, Jika berita yang disebarkan tidak benar, maka dapat dijerat atas dugaan pencemaran nama baik yg menimpa klien saya,” tegas Ali.
Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kukar, IPTU Jaelani. Ia memastikan bahwa kasus tersebut memang sudah lama diselesaikan dan tidak berlanjut ke tahap penyidikan.
“Tidak dilanjutkan mas. Sudah diselesaikan secara damai atau kekeluargaan. Itu tahun 2023 lalu. Dan tidak ada penetapan tersangka,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Dengan demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada lagi proses hukum yang berjalan terkait dugaan kasus asusila tersebut.(AuliaRS)