Rekayasa Data Nasabah, Empat Tersangka Korupsi Kredit Bank di Kukar Ditahan Kejari
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi kredit di bank milik negara pada periode 2021–2023. Para pelaku diduga memanipulasi data nasabah untuk meloloskan pinjaman, dengan kerugian negara mencapai Rp16,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menyampaikan, penahanan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) oleh tim jaksa penyidik terhadap empat tersangka.
“Tersangka berjumlah empat orang, tiga dari internal bank dan satu dari pihak eksternal,” ujarnya.
Tiga tersangka internal masing-masing berinisial MAN, SAMF, dan RWM, yang bertugas di bagian marketing serta terlibat dalam proses pengajuan kredit. Sementara tersangka DA berperan sebagai perantara atau calo.
Keempatnya ditahan selama 20 hari di R...









