Pengusaha Soroti Kewajiban Pembayaran SPK TKBM pada Aktivitas Bongkar Muat Mekanis di Satui

Tanah Bumbu – Sejumlah pelaku usaha yang bergerak di sektor kepelabuhanan dan angkutan batubara menyoroti penerapan kewajiban Surat Perintah Kerja (SPK) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pada kegiatan Ship to Ship Transfer (STS) yang berlangsung di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Sorotan tersebut muncul karena kegiatan bongkar muat batubara menggunakan floating crane dinilai telah berlangsung secara mekanis. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kewajiban penerbitan SPK TKBM yang selama ini diterapkan dalam proses administrasi kegiatan kapal.

Di tengah berkembangnya pertanyaan dari kalangan pelaku usaha, masyarakat Satui juga mulai meminta adanya penjelasan resmi dari pihak terkait. Salah seorang warga, Hamdani, mengaku menerima berbagai informasi dan keluhan dari pengguna jasa yang beroperasi di kawasan tersebut.

Menurutnya, para pengusaha menginginkan adanya keterbukaan mengenai aturan yang menjadi dasar pelaksanaan kewajiban tersebut.

“Sebagai masyarakat kami mendapat laporan dari sejumlah pengusaha pengguna jasa meminta agar dasar kewajiban SPK TKBM dan mekanisme pembayarannya dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Hamdani menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, perusahaan bongkar muat diwajibkan memenuhi administrasi tertentu yang berkaitan dengan penerbitan SPK TKBM sebelum aktivitas kapal dilaksanakan.

“Pembayaran ini berkaitan dengan penerbitan SPK TKBM yang dibutuhkan dalam rangkaian administrasi kegiatan kapal, sementara di wilayah KSOP lain tidak ditemukan kawajiban seperti Ini,” tambahnya lagi.

Menurutnya, penjelasan terbuka diperlukan agar masyarakat maupun dunia usaha memahami bentuk layanan yang diberikan serta alasan diberlakukannya kewajiban tersebut.

Ia menilai, apabila memang terdapat tenaga kerja yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut, maka hal itu dapat dijelaskan secara rinci. Namun jika aktivitas berlangsung sepenuhnya menggunakan peralatan mekanis, maka diperlukan evaluasi untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tetap relevan.

“Sebagai warga masyarakat kami menginginkan pihak kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui bisa menjelaskan kepada masyarakat dan pengusaha,” paparnya sembari menambahkan hal ini sangat penting karena pemerintah pusat selama ini mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih mudah, nyaman, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Penelusuran yang dilakukan redaksi kepada sejumlah perusahaan pengguna jasa pelabuhan menunjukkan adanya kesamaan pandangan terkait perlunya transparansi kebijakan. Meski tidak bersedia disebutkan identitas maupun nama perusahaannya, mereka mengakui adanya pembayaran yang selama ini dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi.

Menurut salah satu pengguna jasa, nominal pembayaran tersebut memang tidak terlalu besar jika dilihat dari satuan per ton. Namun nilainya menjadi cukup signifikan ketika dihitung berdasarkan total muatan kapal.

“Nilainya memang kecil Rp.300 per ton. Tetapi kalau 1 kapal itu sekitar 70.000 metrik ton, maka satu kapal harus membayar sekitar Rp. 21 juta,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas pelayaran yang cukup tinggi di wilayah Satui membuat akumulasi dana yang terkumpul berpotensi mencapai angka yang besar setiap bulannya.

“Apabila dihitung maka potensi dana yang dihimpun sekitar Rp. 1 milyar lebih, jumlah tersebut masih dapat berubah tergantung volume muatan kapal dan frekuensi kegiatan bongkar muat,” tambahnya lagi.

Meski demikian, para pengguna jasa menegaskan bahwa fokus utama mereka bukan pada nominal pembayaran, melainkan pada kejelasan regulasi dan bentuk jasa yang diberikan kepada pengguna layanan.

” Apabila kegiatan berlangsung secara mekanis dan tidak melibatkan tenaga kerja bongkar muat, maka kewajiban pembayaran kepada Koperasi TKBM dinilai perlu dijelaskan secara resmi,” tambahnya.

Para pelaku usaha juga mempertanyakan alasan penerapan kebijakan tersebut di Satui, sementara kegiatan dengan pola operasional serupa di beberapa wilayah lain disebut tidak menerapkan ketentuan yang sama.

Karena itu, mereka berharap pemerintah pusat dapat melakukan kajian menyeluruh untuk memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan telah sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum.

” Atas kondisi ini, kami para pengguna jasa meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut,” pintanya.

Menurut mereka, evaluasi penting dilakukan untuk menghindari munculnya persepsi biaya tambahan yang dapat memengaruhi iklim usaha. Selain itu, kebijakan yang jelas dan transparan diyakini dapat meningkatkan kepercayaan para pelaku usaha terhadap layanan kepelabuhanan.

“Terlebih sektor batubara dan jasa kepelabuhanan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik barang, PBM, pemilik kapal, koperasi, asosiasi, hingga otoritas pelabuhan,” ujarnya.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui guna mendapatkan penjelasan mengenai berbagai pertanyaan yang disampaikan masyarakat dan pengguna jasa. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *