Kaltim Hadapi Tekanan Fiskal di Tengah Program Prioritas Nasional

Karsaloka.com, Samarinda –
“Ketika rakyat dibuat sibuk memperdebatkan asap rokok, logat bicara, dan rupa di permukaan, diam-diam isi dapur daerah sedang diangkut pelan-pelan ke meja pesta nasional. Kaltim terus menggali bumi, mengirim batu bara, migas, dan devisa tanpa jeda. Namun, saat giliran hak fiskal kembali, yang diterima justru semakin mengecil di tengah besarnya beban yang terus dipikul daerah penghasil.

Ironinya, di tengah daerah mulai mematikan satu per satu lampu pembangunan demi bertahan hidup, pusat justru terlihat sibuk mempertebal birokrasi dan membangun lapisan administrasi baru atas nama program rakyat. Mungkin inilah ironi paling sunyi hari ini: daerah penghasil dipaksa memahami “kepentingan nasional”, sementara perlahan mereka sendiri kehilangan kemampuan untuk mengurus rumahnya.”

Demikian disampaikan Saputra Riadi, mantan Ketua JMSI Penajam Paser Utara (PPU) yang kini menjabat Ketua OKK Pengda JMSI Kaltim.

Sorotan terhadap hubungan fiskal pusat dan daerah kembali menguat di Kalimantan Timur. Di tengah derasnya kontribusi sektor tambang, migas, dan sumber daya alam terhadap penerimaan negara, kemampuan keuangan daerah justru disebut terus menyusut akibat penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Belakangan, ruang publik dinilai lebih ramai memperdebatkan isu-isu permukaan, sementara persoalan mendasar terkait kemampuan fiskal daerah berjalan nyaris tanpa perhatian.

Padahal, sejumlah kajian fiskal menyebut DBH Kaltim mengalami penurunan signifikan seiring kebijakan penyesuaian anggaran nasional untuk menopang program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemerintah pusat diketahui melakukan penyesuaian TKD dari sekitar Rp919 triliun pada 2025 menjadi Rp649–693 triliun pada 2026. Penurunan itu mendekati 25 persen.

Kondisi tersebut mulai dirasakan sejumlah pemerintah daerah di Kaltim. Beberapa daerah disebut harus menyesuaikan ulang prioritas belanja hingga menunda program pembangunan karena ruang fiskal yang semakin terbatas.

Di sisi lain, aktivitas eksploitasi sumber daya alam di Kaltim tetap berjalan masif. Batu bara, migas, dan hasil perkebunan terus menyumbang penerimaan negara dalam jumlah besar.

“Pemerintah pusat sering kali memperlakukan daerah kaya sumber daya alam seperti sapi perahan. Ketika pusat membutuhkan dana besar untuk ambisi program nasionalnya, hak fiskal daerah yang paling mudah dikorbankan, tanpa memikirkan kesinambungan pembangunan di daerah penghasil itu sendiri.”

— Faisal Basri, Ekonom Senior INDEF.

Sorotan juga mengarah pada besarnya belanja operasional Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana program MBG. Dalam sejumlah dokumen pengadaan, tercatat pengadaan seragam, perangkat digital, hingga sistem IT bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Situasi itu memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran di tengah menyusutnya kemampuan fiskal daerah penghasil.

Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai kebijakan penyesuaian dana transfer daerah berpotensi bertabrakan dengan semangat otonomi daerah.

“Kebijakan memotong Dana Alokasi Umum dan Dana Desa untuk membiayai atau mencicil program bentukan pusat jelas menabrak filosofi UU HKPD. Ini melanggar prinsip otonomi daerah yang dijamin oleh Pasal 18 UUD 1945. Daerah tidak boleh direduksi menjadi sekadar kasir untuk membayar tagihan kebijakan politik Jakarta.”

Pandangan serupa juga disampaikan Djohermansyah Djohan.

“Desentralisasi fiskal kehilangan makna ketika daerah hanya diberi kewajiban pelayanan, tetapi sumber pendanaannya kembali dikendalikan penuh oleh pusat.”

Sementara itu, anggaran MBG terus meningkat tajam. Pada 2025 pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun dengan realisasi sekitar Rp51,5 triliun. Angkanya melonjak menjadi Rp335 triliun pada 2026 untuk mengejar target puluhan juta penerima manfaat.

“Ketika sebuah badan baru dibentuk untuk program populis, ada kecenderungan pemborosan anggaran pada pos operasional dan birokrasi, bukan pada esensi programnya.”

— Bhima Yudhistira.

Di tengah besarnya anggaran tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengingatkan adanya sejumlah titik rawan dalam pelaksanaan MBG, mulai dari tata kelola distribusi hingga potensi praktik rente.

Kementerian Kesehatan RI turut mencatat sejumlah kasus keracunan makanan yang diduga berkaitan dengan distribusi MBG di beberapa daerah akibat lemahnya pengawasan dan sanitasi.

“Program bantuan pangan berskala nasional tanpa pengawasan distribusi yang kuat sangat rentan menciptakan masalah kesehatan publik dan kebocoran anggaran sekaligus.”

— Didik J Rachbini.

Di tengah kondisi itu, muncul kekhawatiran bahwa daerah penghasil seperti Kaltim perlahan kehilangan ruang fiskal untuk menentukan prioritas pembangunan daerahnya sendiri.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *