
Karsaloka.com, Kutai Timur – Laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110 Polres Kutai Timur mengungkap dugaan praktik prostitusi online di sebuah penginapan di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Sangkulirang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Operator Call Center 110 Polres Kutai Timur menerima aduan warga terkait dugaan praktik prostitusi yang dilakukan melalui aplikasi percakapan digital. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Polsek Sangkulirang untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan di lokasi, petugas menemukan dua perempuan asal Sumatera Utara yang diduga menawarkan jasa prostitusi secara daring. Keduanya mengaku datang ke Kutai Timur untuk mencari penghasilan.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya alat kontrasepsi, pelumas, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memanfaatkan layanan Hotline 110 untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari kepedulian masyarakat yang melaporkan informasi melalui layanan 110. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Ia menegaskan, Hotline 110 dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kutai Timur untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari operator Hotline 110.
“Setelah menerima informasi, personel langsung kami arahkan ke lokasi guna melakukan pengecekan dan penyelidikan. Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta merespons setiap aduan yang masuk,” jelas IPTU Erik Bastian.
Menurutnya, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang dapat diproses lebih lanjut.
“Kami saat ini masih melaksanakan proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Semua proses dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada,” tegasnya.(AuliaRS)