
Usai Putusan MK Terkait Diskualifikasinya Edi Damansyah,Pemkab Kukar Menyiapkan Pemungutan Suara Ulang
Karsaloka.com, Kukar – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan permohonan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, terkait sengketa pencalonan Edi Damansyah yang dinilai melampaui batas periode jabatan. Akibatnya, Edi Damansyah didiskualifikasi sebagai calon bupati dan Pemkab Kukar akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada…