Enam Unit Kendaraan Diserahkan, Skema Usaha Produktif Jadi Solusi Keterbatasan Plasma di Kukar

Karsaloka.com, Tenggarong — Keterbatasan lahan kebun plasma tidak lagi menjadi jalan buntu bagi pemenuhan hak masyarakat di sekitar perkebunan sawit. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama PT REA Kaltim mulai menerapkan skema usaha produktif sebagai alternatif, ditandai dengan penyerahan enam unit kendaraan roda empat untuk desa di Kecamatan Kembang Janggut dan Desa Long Beleh, Rabu (11/2/2026).

Kendaraan tersebut akan dikelola melalui koperasi dan disewakan kepada perusahaan. Hasil sewanya dikonversi menjadi pendapatan masyarakat, sebagai pengganti kebun plasma yang secara fisik sudah sulit diwujudkan karena keterbatasan lahan.

Presiden Direktur PT REA Kaltim, Luuk, menjelaskan program ini dirancang untuk desa-desa yang tidak lagi memiliki ruang pengembangan plasma. Menurutnya, kerja sama ini menjadi pengalaman pertama bagi Kecamatan Kembang Janggut.

“Targetnya, masyarakat tetap memperoleh manfaat yang setara dengan plasma, baik dari sisi nilai maupun jangka waktu. Skemanya 25 tahun, dengan nilai sekitar Rp30 juta per hektare. Kami juga menyiapkan dukungan lain, seperti alat berat, desain, dan fasilitas pendukung,” ujarnya.

Luuk menambahkan, model serupa akan diterapkan di wilayah lain yang menghadapi kendala lahan. Jika lahan tersedia, plasma tetap diupayakan dalam bentuk kebun. Namun, jika tidak memungkinkan, usaha produktif menjadi solusi alternatif. Program ini mencakup Kembang Janggut dan Tabang, dengan penyerahan unit kendaraan baru dilakukan pertama kali tahun ini, meski kerja sama telah diteken sebelumnya.

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa penyerahan kendaraan ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahap II. Dalam ketentuan, perusahaan perkebunan wajib menyediakan plasma sebesar 20 persen dari luas HGU.

“Idealnya plasma berbentuk kebun. Namun karena lahan sudah tidak memungkinkan, Direktorat Jenderal terkait membenarkan penggantiannya melalui usaha produktif, dengan syarat nilai dan masa manfaatnya setara dengan kebun plasma,” jelas Aulia.

Ia memaparkan, satu hektare sawit produktif bernilai sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan. Jika luas HGU mencapai 5.000 hektare, maka kewajiban plasma 20 persennya setara 1.000 hektare, atau sekitar Rp2 miliar per bulan. Nilai inilah yang kemudian dikonversi ke dalam bentuk usaha produktif.

Kajian skema tersebut, lanjut Aulia, telah disusun bersama Politeknik Negeri Samarinda dan dinilai wajar untuk mengompensasi kewajiban plasma. Namun, kewenangan akhir tetap berada di Kementerian ATR/BPN yang akan menilai kesesuaian program dengan regulasi.

Pemerintah daerah, kata dia, mengambil peran sebagai fasilitator dan penengah. Di satu sisi memastikan hak masyarakat terpenuhi, di sisi lain menjaga agar investasi tetap berjalan sehat dan berkelanjutan.

“Bagi masyarakat, bentuknya bisa beragam, kebun plasma atau usaha produktif. Yang terpenting, hasilnya setara dan benar-benar meningkatkan kesejahteraan,” tegasnya.

Aulia juga mengingatkan pentingnya kesetaraan masa manfaat. Umur usaha produktif harus sejalan dengan umur kebun inti perusahaan, yakni sekitar 25–30 tahun. Jika tidak, potensi konflik sosial hanya akan tertunda.

Ia meminta para kepala desa mengawal program ini secara aktif, mengikuti setiap perkembangan regulasi, agar hak masyarakat dapat diterima secara adil dan berkelanjutan. Dengan skema ini, masyarakat diharapkan tidak sekadar menjadi penonton, tetapi merasakan langsung manfaat dari kehadiran investasi di daerah.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *