
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menuntaskan perkara korupsi pemberian kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tenggarong kepada PT Berkah Salama Jaya (PT BSJ) periode 2021–2022. Penuntasan perkara ditandai dengan pengembalian barang bukti kepada petani binaan, Kamis (8/1/2026).
Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah, SPPT, segel tanah, dan BPKB kepada 171 petani binaan PT BSJ yang tersebar di Kantor Cabang BRI Tenggarong dan lima unit BRI lainnya.
Pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 24 Juni 2025. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR tanggal 7 Agustus 2025, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11194 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 November 2025.
Dalam perkara ini, terdakwa berinisial BP dinyatakan bersalah karena menyimpang dalam proses pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Kasus tersebut bermula dari penyaluran kredit kepada PT BSJ yang melibatkan 171 petani binaan, namun dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian data serta penggunaan dana yang tidak sepenuhnya sesuai peruntukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan kewajiban kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Perkara ini sudah diputus sampai tingkat Mahkamah Agung dan putusannya berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan wajib melaksanakan amar putusan, termasuk pengembalian barang bukti sesuai ketentuan,” ujar Tengku Firdaus.
Ia menambahkan, perkara ini menjadi pelajaran penting agar proses penyaluran kredit dijalankan sesuai aturan dan diawasi secara ketat.
“Setiap penyaluran kredit harus benar-benar dicek dan dipastikan sesuai peruntukannya agar tidak menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara korupsi secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan hak masyarakat dipulihkan sesuai putusan pengadilan.(AuliaRS)