
Karsaloka.com, Samarinda – Hampir 3 kilogram sabu, lebih dari 2 kilogram ganja, dan ratusan pil ekstasi dimusnahkan Polresta Samarinda, Kamis (30/4/2026). Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 11 kasus narkotika dengan 13 tersangka sepanjang Januari–Maret 2026.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar di Lobi Mako Polresta Samarinda, disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda dan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda.
Dalam keterangannya, Kapolresta menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pesan tegas kepada para pelaku bahwa Polresta Samarinda tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolresta.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat ±2.992,69 gram, ganja kering ±2.204,96 gram, serta 436 butir ekstasi. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka melalui pelarutan dan pembakaran sesuai prosedur.
Kapolresta menambahkan, langkah ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan kasus narkotika.
“Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga wujud transparansi kami kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tambahnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara bersama instansi terkait sebagai bukti bahwa seluruh barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan.(AuliaRS)