Sabu Disamarkan Jadi Pil “Iron Man”, Pengedar Tak Berkutik Diciduk Polsek Samarinda Seberang

Karsaloka.com, Samarinda – Upaya licik menyamarkan sabu dalam bentuk pil justru berujung petaka. Seorang pria berinisial RN (33) tak berkutik saat diringkus Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Mesjid, Kamis malam (15/01/2026). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkotika golongan I yang dikemas menyerupai pil karakter “Iron Man”.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai gerak-gerik RN dan langsung melakukan penindakan di lokasi.

Saat penggeledahan badan, polisi menemukan narkotika yang disembunyikan di saku depan celana pelaku. Barang bukti tersebut berupa 2 (dua) butir pil berwarna pink berbentuk karakter “Iron Man” dengan berat 1,73 gram bruto, yang disimpan dalam plastik klip bening ukuran 7×10 cm.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pil tersebut diduga merupakan sabu-sabu (amfetamin) yang dicampur secara ilegal dengan obat sakit kepala (analgesik). Selain itu, petugas turut menyita 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru muda yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, S.H., M.H. menegaskan pihaknya tidak berhenti pada penangkapan pelaku semata. Polisi kini memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Tersangka mengakui pil ‘Iron Man’ itu miliknya dan diperoleh dari seseorang di kawasan Lambung Mangkurat. Saat ini tim kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok berinisial RY. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar yang mencoba mengelabui petugas dengan modus baru,” tegas AKP Baihaki.

Saat ini RN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *