Salahgunakan Jabatan, Kurir Ekspedisi Gelapkan Paket Elektronik Rp98 Juta

Karsaloka.com, Samarinda – Kepercayaan perusahaan justru dikhianati oleh orang dalam. Seorang karyawan jasa ekspedisi di Samarinda harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan barang kiriman bernilai hampir Rp100 juta. Aksi tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.

Pelaku berinisial NA (24), yang bekerja sebagai kurir, diamankan polisi atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Peristiwa itu terjadi di kantor pusat perusahaan logistik di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai kurir untuk menguasai paket berisi barang elektronik bernilai tinggi. Paket tersebut seharusnya dikirimkan kepada pelanggan, namun sengaja tidak diproses sesuai prosedur.

Hasil penyelidikan mengungkap, barang kiriman itu sebenarnya telah tercatat dalam sistem incoming perusahaan. Namun, saat proses pemuatan ke kendaraan operasional, pelaku tidak melakukan pemindaian (scanning) terhadap paket sasaran. Untuk mengelabui pengawasan, pelaku berpura-pura memindai seluruh paket lainnya.

Aksi tersebut terbongkar setelah pihak manajemen mencocokkan data sistem pengiriman dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) di area gudang. Dari rekaman tersebut terlihat jelas adanya paket yang dikeluarkan tanpa melalui prosedur resmi perusahaan.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp98.996.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya diamankan pada Kamis (22/1/2026) sore di lokasi tempatnya bekerja.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 17 Pro Max 256 GB warna Cosmic Orange lengkap dengan kotaknya, serta iPhone 14 128 GB warna putih, yang diduga merupakan hasil penggelapan.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan jabatan.

“Kepercayaan merupakan modal utama dalam dunia kerja, khususnya di bidang jasa ekspedisi. Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang justru menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Polsek Sungai Kunjang akan menindak tegas setiap perbuatan melawan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Ning Tyas.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Pihak kepolisian juga mengimbau pelaku usaha agar memperketat pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa.(AuliaRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *