
Karsaloka.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus mengupayakan pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di Kutai Kartanegara. Hingga tahap penuntutan, total uang yang telah dititipkan para terdakwa mencapai Rp699.704.988.362, disertai berbagai mata uang asing serta aset bergerak dan tidak bergerak.
Selain uang rupiah, turut disita sejumlah mata uang asing, yakni US$90.125, 11.909 dolar Singapura, 4.280 dolar Australia, 600 euro, 540 dolar Hong Kong, 194 ringgit Malaysia, 1 dolar Brunei, 385.000 won Korea Selatan, 504 yuan Tiongkok, 52 Yi Yuan, dan 90 franc Swiss.
Pada tahap penuntutan, terdakwa BT kembali menitipkan uang sebesar Rp425.451.117.362. Sementara itu, terdakwa G.T. menyerahkan uang sebesar Rp2.520.000.000.
“Sampai dengan press release hari ini, beberapa terdakwa telah menitipkan uang sebagai pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp699.704.988.362 yang dititipkan pada rekening RPL Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di Bank Mandiri Cabang Tenggarong, disertai sejumlah mata uang asing serta aset bergerak dan tidak bergerak,” jelas Toni.
Penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya Hyundai Creta Prime 1.5, Lexus LX570 tahun 2012, Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, serta Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016.
Seluruh kendaraan kini diamankan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Gudang Barang Bukti Badan Pemulihan Aset. Selain itu, penyidik turut menyita perhiasan, jam tangan mewah, tas bermerek, serta beberapa bidang tanah di sejumlah lokasi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Para terdakwa akan didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
“Perkara ini selanjutnya akan diperiksa dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Toni.