
Karsaloka.com, Tenggarong – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) menyita uang tunai sebesar Rp400 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan factory sharing Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu. Proyek tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022.
Penyitaan dilakukan pada Rabu, (7/1/2026), oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, S.H., M.H. Uang hasil penyitaan kemudian dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kukar sebagai barang bukti penyidikan.
Uang Rp400 juta itu disita dari istri tersangka berinisial EH. EH diketahui menjabat sebagai Manajer Proyek CV Pradah Etam Jaya Cabang Kutai Kartanegara dan telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, mengatakan penyitaan dilakukan karena uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara yang timbul dari pelaksanaan proyek factory sharing Sentra UKM Jonggon Jaya.
“Penyitaan uang tunai senilai Rp400 juta ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dari hasil penyidikan sementara, perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit, bahkan mencapai miliaran rupiah,” ujar Tengku Firdaus.
Ia menegaskan, penyitaan bukan hanya untuk kepentingan pembuktian, tetapi juga sebagai langkah awal pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kami tidak semata-mata melakukan penindakan hukum, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara. Ini adalah wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dalam penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Kejari Kukar memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut masih terus berlanjut. Tim Jaksa Penyidik akan mendalami peran pihak-pihak terkait serta menelusuri aliran dana proyek guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan memastikan besaran kerugian keuangan negara.(AuliaRS)