
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Aksi pencurian berantai yang meresahkan warga akhirnya terbongkar. Jajaran Polsek Tenggarong meringkus seorang pria berinisial YA (44) yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tenggarong dan Samarinda.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan pencurian sebuah toko di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 06.00 Wita.
Korban mendapat informasi dari saksi berinisial M bahwa tokonya telah dibobol pencuri. Tak lama berselang, korban mendatangi toko yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, RT 18, Kelurahan Melayu, dan mendapati kunci gembok dalam kondisi rusak.
Setelah memeriksa bagian dalam toko, korban mengetahui sejumlah barang telah hilang, di antaranya 1 unit circular saw merek Bosch, 1 unit bor merek Maktec, 2 unit bor merek HPR, 1 unit bor tuner merek ET Power, 1 unit hot gun merek RYU, dan 1 unit gerinda merek HPR.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Tenggarong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.
Pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 Wita, petugas melihat seorang pria dengan ciri yang sesuai di jalan raya. Setelah dilakukan pembuntutan, pelaku diketahui berada di sebuah rumah di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Saat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Tenggarong beserta barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, Iptu Makmur Jaya, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak gembok menggunakan alat sederhana.
“Pelaku merusak gembok dengan cara digunting atau dicongkel. Dari hasil penyelidikan dan interogasi, pelaku mengakui telah beraksi di 19 TKP, dengan sasaran toko, gudang, dan rumah kosong,” ujar Iptu Makmur Jaya kepada awak media, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku lebih sering mengambil tabung gas LPG karena mudah dijual.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya 13 tabung gas LPG, terdiri dari 13 tabung 3 kilogram dan dua tabung 12 kilogram, serta 1 unit telepon genggam. Sebagian hasil curian sudah dijual,” jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku, uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Faktor ekonomi menjadi motif utama, mengingat pelaku memiliki tiga anak yang masih kecil dan tidak lagi memiliki istri.
“Pelaku beraksi pada malam hari dengan terlebih dahulu mengamati kondisi sekitar lokasi. Saat ini yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Iptu Makmur Jaya.
Polsek Tenggarong mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan tabung gas atau barang lainnya agar segera melapor ke Polsek Tenggarong dengan membawa Surat Tanda Laporan Polisi (STLP) untuk dilakukan pencocokan dengan data TKP yang telah dihimpun penyidik.(AuliaRS)