
Karsaloka.com, Samarinda – Upaya tegas memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan Polresta Samarinda. Melalui Polsek Samarinda Seberang, polisi berhasil membongkar kasus peredaran pil ekstasi sekaligus mengungkap dugaan aktivitas produksi narkotika di kawasan Kota Samarinda. Pengungkapan tersebut dipaparkan secara terbuka dalam press release, Senin (19/01/2026), di Aula Bhayangkari Mako Polsek Samarinda Seberang.
Press release dipimpin langsung Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki, S.H., M.H., dan dihadiri Wakasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Dedi Setiawan, S.H., Wakapolsek Samarinda Seberang AKP Taufik Hidayat, Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, S.H., serta jajaran fungsi terkait. Sekitar 30 awak media turut mengikuti kegiatan tersebut.
Kapolsek Samarinda Seberang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui patroli dan penyelidikan intensif.
“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti secara cepat, dan dari hasil patroli berhasil diamankan satu orang yang diduga memiliki narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Ahmad Baihaki.
Saat patroli, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mendorong sepeda motor di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua butir pil ekstasi. Dari hasil interogasi awal, petugas mengamankan tersangka pertama berinisial RN (32).
Pengembangan penyelidikan mengarah pada tersangka kedua berinisial RR (33) yang diduga sebagai pemasok. Petugas kemudian bergerak ke kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Sungai Pinang dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta sejumlah barang bukti.
Hasil penggeledahan mengungkap temuan mencengangkan. Selain narkotika siap edar, polisi juga menemukan berbagai peralatan dan bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi pil ekstasi.
“Dari pengungkapan ini, kami tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga berhasil mengungkap adanya aktivitas produksi narkotika yang berpotensi membahayakan masyarakat,” lanjut Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan antara lain pil ekstasi berbagai motif, bubuk warna pink siap cetak, plastik klip bening, alat cetak pil, blender, alat pres, bahan kimia, alat takar, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka RN (32) dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara tersangka RR (33) dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berdasarkan data kepolisian, kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. RN (32) tercatat pernah terlibat kasus serupa pada 2021. Sementara RR (33) merupakan residivis kasus narkotika pada 2018 dan 2021, serta diketahui baru menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Bayur pada Juli 2025.
Menutup keterangannya, Kapolsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkotika.(AuliaRS)