
Karsaloka.com, Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi kredit di bank milik negara pada periode 2021–2023. Para pelaku diduga memanipulasi data nasabah untuk meloloskan pinjaman, dengan kerugian negara mencapai Rp16,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menyampaikan, penahanan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) oleh tim jaksa penyidik terhadap empat tersangka.
“Tersangka berjumlah empat orang, tiga dari internal bank dan satu dari pihak eksternal,” ujarnya.
Tiga tersangka internal masing-masing berinisial MAN, SAMF, dan RWM, yang bertugas di bagian marketing serta terlibat dalam proses pengajuan kredit. Sementara tersangka DA berperan sebagai perantara atau calo.
Keempatnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda, terhitung sejak 6 Mei hingga 25 Mei 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan merekayasa data calon nasabah. Modusnya, mereka mengumpulkan KTP milik warga, lalu memanipulasi identitas seperti nama dan alamat agar memenuhi syarat pengajuan pinjaman UMKM.
“Setelah dana cair, pemilik KTP hanya diberi imbalan, sementara sebagian besar dana dikuasai tersangka,” jelasnya.
Tak hanya itu, proses survei lapangan yang seharusnya menjadi bagian verifikasi juga diduga dimanipulasi.
Berdasarkan hasil audit, praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.566.090.807.
Kasi Pidsus Kejari Kukar, Nyoman Wasita Triantara, menambahkan, perkara ini terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Tenggarong Kota (dua lokasi), Sebulu, Loa Duri, dan Loa Kulu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP. Subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Kejaksaan menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tutup Firdaus.(AuliaRS)